Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), Bagaimana Tahap Memperolehnya

Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan

KBLI 66142 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar membantu pengusaha ketika menentukan bidang usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) sehingga tidak salah menentukan dengan kategori bisnis lainnya.

Pengusaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) harus memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 66142 untuk menjalankan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan hal harus dijalankan sebab saat ini pemerintah sudah menyusun perizinan usaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) wajib dipahami pengusaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) karena faktor berikut.

  • Mempermudah pelaku usaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), membuat NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) ke KPP.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan..

Apa Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur dengan kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur KBLI Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dapat berakibat merugikan bagi usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

Ketika memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek dan download di link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan jenis usaha.
  • Memilih KBLI sesuai besarnya modal usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) disebabkan tidak seluruh area dapat digunakan untuk menjalankan usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

Demikianlah ulasan berkaitan KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), diharapkan bisa membantu pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah.co.id