Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, Seperti Apa Tahap Mengurusnya

KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka
KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka

Sah! – KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka

KBLI 66122 Dipakai untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dibuat oleh BPS yang bertujuan untuk membantu pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis lain.

Pengusaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 66122 untuk melaksanakan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka menjadi penting sebab saat ini pemerintah sudah membuat perizinan usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka bisa dipilih melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka musti dipahami pebisnis Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka karena hal berikut.

  • Menjadi acuan pebisnis guna menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka..

Dapatkah KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung dengan KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka

Jika salah dalam memilih KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka bisa menimbulkan dampak merugikan untuk bisnis yang akan.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari dinas disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka

Di saat memilih untuk memakai kode KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan didapatkan pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
  • Memilih KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka karena tidak seluruh wilayah bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka.

Demikian penyampaian berkaitan KBLI 66122 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, diharapkan bisa mempermudah pengusaha saat mengurus izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version