Sah! – KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Pendanaan Efek, mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usahapenyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek
Kode KBLI 66116 Dipakai untuk Aktifitas Apa?
KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pengusaha saat menentukan bidang usaha Lembaga Pendanaan Efek sehingga tidak keliru dengan bidang usaha yang lain.
Pemilik bisnis Lembaga Pendanaan Efek mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lainnya.
Penentuan KBLI 66116 ketika menjalankan Lembaga Pendanaan Efek adalah hal yang harus disiapkan disebabkan saat ini pemerintah telah membuat izin usaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, berkas izin yang diperlukan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Lembaga Pendanaan Efek bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66116 Lembaga Pendanaan Efek harus diketahui pebisnis Lembaga Pendanaan Efek disebabkan hal berikut.
- Memudahkan pelaku bisnis guna memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Pendanaan Efek, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Lembaga Pendanaan Efek ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek Mencakup Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usahapenyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek..
Apakah KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek Dapat Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek.
- Tidak mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan mencampur kode KBLI Lembaga Pendanaan Efek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek
Apabila keliru dalam memilih KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek dapat berdampak tidak baik untuk bisnis yang sudah.
- Usaha tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek
Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diunduh pada link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi adalah kegiatan Lembaga Pendanaan Efek yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usahapenyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Lembaga Pendanaan Efek yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Lembaga Pendanaan Efek dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Pendanaan Efek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Lembaga Pendanaan Efek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang ditetapkan untuk melakukan aktivitas usaha Lembaga Pendanaan Efek karena tidak seluruh area boleh ditempati untuk menjalankan usaha Lembaga Pendanaan Efek.
Demikian pembahasan seputar kode KBLI 66116 Lembaga Pendanaan Efek, semoga bisa memudahkan pelaku bisnis ketika membuat izin usaha Lembaga Pendanaan Efek.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Lembaga Pendanaan Efek bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!