Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya

KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar
KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar

Sah! – KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar

KBLI 66114 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengenal yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik agar membantu pemilik usaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) sehingga tidak salah pilih dengan kategori bisnis yang lain.

Pengusaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.

Penentuan KBLI 66114 untuk melaksanakan Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) adalah hal yang harus dijalankan disebabkan sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diwajibkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe)

KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) musti dipahami wirausaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) karena alasan berikut.

  • Membantu pengusaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) ke KPP.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar..

Bisakah Kode KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe).

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari mencampur kode KBLI Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) dapat menimbulkan akibat negatif bagi bisnis yang hendakterlaksana.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe)

Saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe), terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan unduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi adalah kegiatan Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) karena tidak semua kawasan bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe).

Meski memilih KBLI 66114 Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) dibutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek (Lphe) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version