Sah! – Kode KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja
Kode KBLI 65311 untuk Kegiatan Apa?
KBLI adalah kode pengenal yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar membantu wirausaha dalam memilih bidang usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional supaya tidak salah menentukan dengan kategori usaha lainnya.
Wirausaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.
Dalam menentukan KBLI 65311 untuk melaksanakan Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional adalah hal yang harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional mesti diketahui pebisnis Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional disebabkan alasan berikut.
- Membantu pengusaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional ke DJP.
- Menentukan risiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional Termasuk Apa Saja?
Kegiatan usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja..
Dapatkah Kode KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI yang bisa digabung bersama KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Dilarang mencampur KBLI Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
Jika keliru dalam memilih KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dapat menimbulkan akibat negatif untuk usaha yang sudah.
- Bisnis tidak dapat berjalan secara sah karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
Pada saat memutuskan menggunakan kode KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dikarenakan tidak semua lokasi dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional.
Itulah artikel mengenai kode KBLI 65311 Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, semoga bisa jadi petunjuk pengusaha ketika mendaftarkan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!