Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah, mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan
Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah, mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan

Sah! – Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah, mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan

Kode KBLI 65132 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah wirausaha ketika menentukan bidang usaha Perusahaan Penjaminan Syariah supaya tidak salah pilih dengan bidang KBLI lainnya.

Pemilik usaha Perusahaan Penjaminan Syariah disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 65132 dalam menjalankan Perusahaan Penjaminan Syariah merupakan hal penting disebabkan sekarang pemerintah telah membuat perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perusahaan Penjaminan Syariah dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah

Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah musti diketahui pebisnis Perusahaan Penjaminan Syariah karena poin berikut.

  • Membantu wirausaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perusahaan Penjaminan Syariah ke DJP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan..

Apakah KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Perusahaan Penjaminan Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah

Kalau salah dalam memilih KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menimbulkan efek merugikan bagi bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Perusahaan Penjaminan Syariah yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perusahaan Penjaminan Syariah kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perusahaan Penjaminan Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perusahaan Penjaminan Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Perusahaan Penjaminan Syariah karena tidak seluruh wilayah bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perusahaan Penjaminan Syariah.

Itulah pembahasan seputar KBLI 65132 Perusahaan Penjaminan Syariah, diharapkan dapat membantu pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version