Sah! – Kode KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
KBLI 64953 untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengenal yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar mempermudah wirausaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) supaya tidak keliru dengan jenis bisnis lainnya.
Pelaku bisnis Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) harus menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.
Penentuan KBLI 64953 sebelum melaksanakan Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah mensyaratkan izin usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang dijalankan, surat izin yang dibutuhkan tergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)
KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) mesti diketahui pemilik bisnis Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) karena faktor dibawah ini.
- Membantu pengusaha guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah..
Apakah KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
- Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Dilarang mencampur kode KBLI Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)
Kesalahan dalam memilih KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dapat menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Memilih Kode KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)
Saat memutuskan memakai KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download melalui laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah aktivitas Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dikarenakan tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
Itulah penyampaian terkait KBLI 64953 Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), semoga bisa memudahkan pelaku bisnis saat mengurus izin usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah.co.id