Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 64921 Pergadaian Konvensional, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya

Kode KBLI 64921 Pergadaian Konvensional merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Konvensional, mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Kode KBLI 64921 Pergadaian Konvensional merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Konvensional, mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – Kode KBLI 64921 Pergadaian Konvensional merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Konvensional, mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

KBLI 64921 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pemilik bisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pergadaian Konvensional agar tidak keliru dengan kategori usaha lainnya.

Pelaku usaha Pergadaian Konvensional diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 64921 dalam melaksanakan Pergadaian Konvensional menjadi penting sebab saat ini pemerintah telah mensyaratkan izin usaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pergadaian Konvensional bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 64921 Pergadaian Konvensional

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64921 Pergadaian Konvensional wajib dipahami pelaku usaha Pergadaian Konvensional disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi acuan pengusaha untuk memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pergadaian Konvensional, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Pergadaian Konvensional ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 64921 Pergadaian Konvensional Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan..

Dapatkah Kode KBLI 64921 Pergadaian Konvensional Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 64921 Pergadaian Konvensional.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Pergadaian Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 64921 Pergadaian Konvensional

Kalau keliru dalam memilih KBLI 64921 Pergadaian Konvensional bisa berefek kurang baik untuk bisnis yang hendakdijalankan.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara resmi karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 64921 Pergadaian Konvensional

Saat memilih untuk menggunakan KBLI 64921 Pergadaian Konvensional, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pergadaian Konvensional dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah jenis usaha.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan skala usaha Pergadaian Konvensional yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pergadaian Konvensional kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pergadaian Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pergadaian Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Pergadaian Konvensional karena tidak seluruh lokasi dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Pergadaian Konvensional.

Meski memilih kode KBLI 64921 Pergadaian Konvensional diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Pergadaian Konvensional bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!