Sah! – KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum, mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah
Kode KBLI 64123 untuk Apa?
KBLI merupakan kode pengenal yang dikenalkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk memudahkan pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum supaya tidak keliru dengan kategori bisnis yang lain.
Pengusaha Unit Usaha Syariah Bank Umum diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Penentuan KBLI 64123 saat menjalankan Unit Usaha Syariah Bank Umum menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengembangkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, dokumen izin yang diwajibkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum
KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum mesti dipahami pelaku usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum disebabkan faktor berikut.
- Membantu pelaku bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menentukan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum Termasuk Apa Saja?
Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah..
Apa KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Unit Usaha Syariah Bank Umum dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Keliru Memilih KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum
Jika salah dalam memilih KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum bisa menimbulkan dampak merugikan untuk bisnis yang dijalankan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum
Ketika memutuskan memakai KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan didapatkan lewat link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Unit Usaha Syariah Bank Umum yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum dikarenakan tidak seluruh wilayah boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum.
Walaupun menentukan kode KBLI 64123 Unit Usaha Syariah Bank Umum memerlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memilih KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Unit Usaha Syariah Bank Umum bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah.co.id