Sah! – Kode KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
Kode KBLI 62014 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman pengusaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain agar tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.
Wirausaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 62014 saat melaksanakan Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain menjadi wajib sebab saat ini pemerintah sudah menerbitkan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diperlukan tergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain harus diketahui pebisnis Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain disebabkan poin berikut.
- Memudahkan pebisnis guna memilih jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain Termasuk Apa Saja?
Kegiatan usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615)..
Apakah KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
Kesalahan dalam memilih KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain dapat berakibat kurang baik bagi bisnis yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
Saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan unduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615)..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah bidang usaha.
- Memilih kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain dikarenakan tidak seluruh wilayah dapat dipakai untuk menjalankan usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain.
Demikianlah ulasan terkait KBLI 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, semoga bisa memudahkan pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain.
Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah.co.id

