Sah! – Kode KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi
Kode KBLI 61913 untuk Bisnis Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS yang berguna untuk pedoman pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) sehingga tidak salah menentukan dengan jenis usaha lainnya.
Pemilik bisnis Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) diharuskan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin lainnya.
Dalam memilih KBLI 61913 saat menjalankan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) menjadi harus dijalankan karena saat ini pemerintah telah mensyaratkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Semua kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp)
KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) wajib dipahami wirausaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) karena faktor dibawah ini.
- Membantu pelaku bisnis untuk menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp), membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi..
Bisakah KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp).
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Dilarang mencampur kode KBLI Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp)
Kesalahan dalam memilih KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) bisa berakibat merugikan bagi usaha yang sudah.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara sah karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp)
Ketika memutuskan menggunakan kode KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp), ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dikarenakan tidak semua tempat bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp).
Walaupun memilih KBLI 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dibutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah mendapatkan KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (Itkp) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah.co.id