Sah! – KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa
KBLI 59121 untuk Kegiatan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah pengusaha ketika menentukan bidang usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.
Pengusaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 59121 saat menjalankan Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin berusaha berbasis risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pentingnya Memilih KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah musti diketahui pebisnis Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah disebabkan alasan dibawah ini.
- Membantu wirausaha guna memilih bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah ke kantor pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah Mencakup Apa Saja?
Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa..
Apa KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah Dapat Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Jika salah dalam memilih KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk usaha yang berjalan.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Pada saat memutuskan menggunakan kode KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan adalah kegiatan Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah karena tidak seluruh area bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.
Itulah penyampaian seputar KBLI 59121 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, semoga bisa membantu pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi laman Sah.co.id