Sah! – Kode KBLI 49422 Angkutan Sewa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Sewa, mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan.
KBLI 49422 Digunakan untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pengusaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Sewa sehingga tidak keliru dengan jenis bisnis lain.
Pemilik bisnis Angkutan Sewa diharuskan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 49422 untuk menjalankan Angkutan Sewa merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah membuat izin berusaha berdasarkan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diwajibkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Sewa bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Memilih KBLI 49422 Angkutan Sewa
Kode KBLI 49422 Angkutan Sewa musti dipahami wirausaha Angkutan Sewa karena poin berikut.
- Menjadi pedoman pengusaha guna menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Sewa, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Angkutan Sewa ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 49422 Angkutan Sewa Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)..
Dapatkah KBLI 49422 Angkutan Sewa Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 49422 Angkutan Sewa.
- Hindari menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari mencampur kode KBLI Angkutan Sewa dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 49422 Angkutan Sewa
Kesalahan dalam memilih KBLI 49422 Angkutan Sewa dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk bisnis yang hendakterlaksana.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 49422 Angkutan Sewa
Saat memilih untuk memakai kode KBLI 49422 Angkutan Sewa, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diunduh pada laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Angkutan Sewa yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Angkutan Sewa yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Sewa dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Sewa yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Sewa skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan operasional usaha Angkutan Sewa karena tidak seluruh wilayah dapat digunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Sewa.
Seperti itulah penyampaian seputar kode KBLI 49422 Angkutan Sewa, diharapkan dapat jadi petunjuk pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Angkutan Sewa.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Angkutan Sewa dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah!