Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, Mencakup Apa Saja?

KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek

Sah! – KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek

Kode KBLI 49414 Dipakai untuk Bisnis Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengenal yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar membantu pelaku usaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek agar tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.

Pengusaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 49414 saat melaksanakan Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek adalah hal yang harus disiapkan sebab saat ini pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek mesti dipahami pemilik bisnis Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek disebabkan alasan berikut.

  • Mempermudah pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek..

Apa KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Memilih KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek

Jika salah dalam memilih KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang akan.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek

Sebelum memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan adalah aktivitas Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI sesuai skala usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek disebabkan tidak seluruh wilayah boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek.

Walaupun menentukan kode KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!