Sah! – Kode KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Pariwisata, mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
KBLI 49221 Digunakan untuk Apa?
KBLI merupakan kode pengkategorian yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah wirausaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Bus Pariwisata agar tidak keliru dengan kategori usaha lainnya.
Pemilik bisnis Angkutan Bus Pariwisata mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin lebih jauh.
Dalam memutuskan KBLI 49221 saat melaksanakan Angkutan Bus Pariwisata merupakan hal harus diperhatikan karena saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Bus Pariwisata dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata
KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata wajib dipahami pengusaha Angkutan Bus Pariwisata disebabkan poin berikut.
- Menjadi syarat pelaku usaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Pariwisata, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Angkutan Bus Pariwisata ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat..
Apa Kode KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Angkutan Bus Pariwisata dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Salah Pilih KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata
Jika salah dalam memilih KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata bisa menimbulkan efek tidak baik untuk bisnis yang akan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata
Ketika memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49221 Angkutan Bus Pariwisata, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan merupakan kegiatan Angkutan Bus Pariwisata yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Bus Pariwisata yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Bus Pariwisata kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Pariwisata yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bus Pariwisata skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Angkutan Bus Pariwisata dikarenakan tidak semua wilayah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Bus Pariwisata.
Walaupun memilih kode KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata membutuhkan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Angkutan Bus Pariwisata dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!