Sah! – Kode KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
KBLI 47992 Dipakai untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dikenalkan oleh BPS yang bertujuan untuk membantu pengusaha dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan agar tidak salah menentukan dengan jenis usaha lain.
Pebisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 47992 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan merupakan hal penting karena sekarang pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diwajibkan tergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan penting untuk dipahami pemilik bisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan disebabkan hal dibawah ini.
- Menjadi acuan pebisnis untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan ke KPP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan..
Apa KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan Dapat Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur dengan kode KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan.
- Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
Apabila keliru dalam memilih KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dapat menimbulkan efek merugikan untuk usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari pemerintah dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta unduh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah kegiatan usaha.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dikarenakan tidak semua tempat bisa digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan.
Walaupun menentukan KBLI 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan membutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan kode KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id