Sah! – Kode KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya
KBLI 47914 untuk Bisnis Apa?
KBLI adalah kode sistem yang dibuat oleh BPS untuk membantu wirausaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 agar tidak tertukar dengan bidang usaha lain.
Pengusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 diharuskan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Dalam memilih KBLI 47914 ketika melaksanakan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengembangkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan bergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 penting untuk dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 disebabkan alasan dibawah ini.
- Menjadi pedoman pebisnis untuk menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 ke kantor pajak.
- Menentukan resiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya..
Apakah KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
Apabila salah dalam memilih KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk bisnis yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
Ketika memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta unduh di URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 disebabkan tidak seluruh tempat bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913.
Demikian artikel seputar KBLI 47914 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913, diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha saat membuat izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913 bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id