Sah! – Kode KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik, mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala
KBLI 47874 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode sistem yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk memudahkan wirausaha dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik agar tidak keliru dengan bidang usaha yang lain.
Pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik wajib memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Dalam memilih KBLI 47874 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diperlukan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Alasan Menentukan KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik
Kode KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik mesti diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik karena faktor berikut.
- Mempermudah pemilik bisnis untuk memilih bidang usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik Termasuk Apa Saja?
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..
Bisakah KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik
Kesalahan dalam memilih KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dapat berefek tidak baik bagi usaha yang akan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik
Pada saat memutuskan memakai KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan download di laman www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Tentukan KBLI sesuai besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik disebabkan tidak seluruh wilayah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik.
Meski menentukan KBLI 47874 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dibutuhkan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id