Sah! – Kode KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi
KBLI 47846 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk mempermudah pelaku usaha ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis lain.
Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lebih lanjut.
Penentuan KBLI 47846 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) menjadi harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah sudah mewajibkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diwajibkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) musti diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) disebabkan poin berikut.
- Menjadi acuan wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi..
Dapatkah Kode KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersama KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).
- Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
Kesalahan dalam memilih KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dapat berakibat kurang baik bagi bisnis yang berjalan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kategori usaha.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dikarenakan tidak semua area dapat ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).
Itulah penyampaian seputar KBLI 47846 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), semoga dapat jadi petunjuk pembaca saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah.co.id