Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, Termasuk Apa Saja?

KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).
KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).

Sah! – KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).

KBLI 47831 Dipakai untuk Apa?

KBLI adalah kode pengkategorian yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan wirausaha saat menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil sehingga tidak tertukar dengan jenis KBLI yang lain.

Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lebih jauh.

Dalam menentukan KBLI 47831 sebelum melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil merupakan hal penting sebab sekarang pemerintah sudah menerbitkan izin berusaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil musti diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil disebabkan poin berikut.

  • Menjadi pedoman wirausaha guna menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas)..

Bisakah KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Pilih KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Apabila keliru dalam memilih KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil bisa menimbulkan akibat merugikan untuk usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara legal disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek dan diperoleh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas)..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil dikarenakan tidak semua daerah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil.

Demikianlah pembahasan berkaitan kode KBLI 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, semoga dapat memudahkan pebisnis saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version