Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik, Seperti Apa Prosedur Memperolehnya

KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik, mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas
KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik, mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas

Sah! – KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik, mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas

Kode KBLI 47746 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik agar pedoman pebisnis pada saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Antik sehingga tidak keliru dengan jenis KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Barang Antik mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Penentuan KBLI 47746 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Barang Antik merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Antik bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik mesti diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Barang Antik disebabkan alasan berikut.

  • Membantu pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Antik ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas..

Bisakah Kode KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Antik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Memilih KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik

Kesalahan dalam memilih KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik bisa berefek merugikan untuk bisnis yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Barang Antik dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Barang Antik yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Barang Antik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Antik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Antik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Barang Antik karena tidak semua kawasan boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Barang Antik.

Itulah ulasan mengenai KBLI 47746 Perdagangan Eceran Barang Antik, semoga dapat jadi petunjuk pebisnis saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Antik bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah.co.id