Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, Seperti Apa Tahap Mengurusnya

Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas
Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas

Sah! – Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas

KBLI 47744 untuk Menjalankan Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk pedoman pebisnis dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas agar tidak keliru dengan kategori usaha lain.

Wirausaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin tambahan.

Penentuan KBLI 47744 sebelum melaksanakan Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah hal yang penting disebabkan saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas usaha yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas mesti dipahami pengusaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas karena poin dibawah ini.

  • Menjadi syarat pemilik usaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas..

Apa Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas Dapat Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Pilih Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Apabila salah dalam memilih KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas bisa berakibat negatif bagi usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download di laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas karena tidak semua tempat dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.

Meski memilih KBLI 47744 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas membutuhkan berbagai pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih kode KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version