Sah! – KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Jam, mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam
KBLI 47734 Dipakai untuk Kegiatan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk mempermudah pengusaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Jam sehingga tidak keliru dengan bidang usaha lainnya.
Pebisnis Perdagangan Eceran Jam musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih lanjut.
Penentuan KBLI 47734 sebelum menjalankan Perdagangan Eceran Jam adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah telah menetapkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas izin yang disyaratkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Jam dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam
Kode KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam penting untuk dipahami pebisnis Perdagangan Eceran Jam karena hal berikut.
- Membantu pebisnis guna menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Jam, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Jam ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam..
Apakah Kode KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria kode KBLI yang bisa digabung bersama kode KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari mencampur KBLI Perdagangan Eceran Jam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam
Jika salah dalam memilih KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam dapat menimbulkan efek negatif untuk bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara legal karena izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam
Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47734 Perdagangan Eceran Jam, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta download pada laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Jam dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan jenis usaha.
- Pilihlah kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Jam yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Jam kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Jam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Jam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Jam disebabkan tidak seluruh lokasi bisa ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Jam.
Meski memilih KBLI 47734 Perdagangan Eceran Jam dibutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah menentukan KBLI yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Jam dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id