Sah! – KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar
KBLI 47612 untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh BPS agar pedoman wirausaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan sehingga tidak salah pilih dengan kategori usaha lainnya.
Wirausaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.
Penentuan KBLI 47612 ketika menjalankan Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan adalah hal yang harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin berusaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Kode KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan musti diketahui pemilik bisnis Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan karena alasan berikut.
- Membantu pelaku usaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan ke KPP.
- Menentukan risiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar..
Dapatkah KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur KBLI Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Kalau keliru dalam memilih KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan dapat berefek merugikan bagi bisnis yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Saat memutuskan memakai KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan karena tidak seluruh wilayah dapat ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan.
Meski menentukan KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan memerlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah menentukan KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah!