Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik, Bagaimana Langkah Mengurusnya

Kode KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik, mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala
Kode KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik, mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala

Sah! – Kode KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik, mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala

KBLI 47597 untuk Apa?

KBLI ialah kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman pelaku bisnis dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Alat Musik sehingga tidak keliru dengan bidang bisnis lain.

Wirausaha Perdagangan Eceran Alat Musik musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Penentuan KBLI 47597 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Alat Musik menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Alat Musik bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik harus diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Alat Musik disebabkan faktor dibawah ini.

  • Mempermudah wirausaha untuk memilih bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Alat Musik ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..

Apa KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik.

  • Hindari menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Dilarang mencampur KBLI Perdagangan Eceran Alat Musik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik

Kalau keliru dalam memilih KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik bisa berefek negatif untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik

Ketika memilih untuk memakai KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik, ada beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Alat Musik yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Alat Musik yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Alat Musik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Alat Musik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Musik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Alat Musik karena tidak seluruh lokasi dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Alat Musik.

Meski menentukan kode KBLI 47597 Perdagangan Eceran Alat Musik dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah menentukan KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Alat Musik dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version