Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya
Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya

Sah! – Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya

Kode KBLI 47596 Dipakai untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk mempermudah pelaku usaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha lain.

Pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 47596 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah telah membuat perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan penting untuk diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan karena hal dibawah ini.

  • Memudahkan pengusaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya..

Dapatkah Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan

Kesalahan dalam memilih KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dapat menimbulkan efek negatif bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan

Ketika memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan unduh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah jenis usaha.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan karena tidak semua wilayah boleh dipakai untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.

Itulah artikel terkait KBLI 47596 Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, diharapkan bisa memudahkan pengusaha saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version