Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, Mencakup Apa Saja?

KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier
KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier

Sah! – KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier

Kode KBLI 47230 Digunakan untuk Usaha Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS yang berfungsi untuk membantu pebisnis saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko supaya tidak keliru dengan kategori bisnis lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko diharuskan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 47230 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko merupakan hal harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko

Kode KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko wajib dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko disebabkan alasan dibawah ini.

  • Menjadi acuan wirausaha untuk memilih jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier..

Apa Kode KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Keliru Pilih KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko

Kesalahan dalam memilih KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dapat berdampak negatif bagi bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko

Saat memutuskan menggunakan kode KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah bidang usaha.
  • Memilih kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko karena tidak semua lokasi bisa ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko.

Meski memilih KBLI 47230 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko dibutuhkan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memilih kode KBLI yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah!