Sah! – Kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket.
KBLI 47112 Digunakan untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode sistem yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar mempermudah pebisnis dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) agar tidak keliru dengan jenis usaha lain.
Wirausaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 47112 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) adalah hal yang harus dijalankan disebabkan saat ini pemerintah telah membuat izin berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pentingnya Memilih KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)
KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) harus diketahui pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) karena alasan berikut.
- Menjadi acuan pengusaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) ke KPP.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok..
Dapatkah Kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Pilih KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)
Kesalahan dalam memilih KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dapat berdampak kurang baik untuk usaha yang sudah.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)
Ketika memilih untuk memakai kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta unduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dikarenakan tidak seluruh daerah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).
Walaupun menentukan kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) memerlukan berbagai pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mempunyai kode KBLI yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah.co.id