Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), Termasuk Apa Saja?

KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2)
KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2)

Sah! – KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2)

Kode KBLI 46653 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pengusaha ketika memilih bidang usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) sehingga tidak salah pilih dengan bidang KBLI lainnya.

Pengusaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 46653 untuk menjalankan Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan perizinan usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, surat izin yang diperlukan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) harus diketahui wirausaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) karena poin berikut.

  • Mempermudah pengusaha guna menetapkan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) ke DJP.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2)..

Apa KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung dengan kode KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2).

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Salah Memilih KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Kalau keliru dalam memilih KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) bisa berakibat negatif untuk usaha yang hendakberoperasi.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta download di link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2)..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah kegiatan usaha.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) karena tidak semua daerah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2).

Walaupun memilih KBLI 46653 Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) diperlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah!