Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik, Bagaimana Prosedur Memperolehnya

Kode KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik, mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala
Kode KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik, mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala

Sah! – Kode KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik, mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala

KBLI 46493 untuk Usaha Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode klasifikasi yang dikembangkan oleh BPS untuk mempermudah pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Perdagangan Besar Alat Musik agar tidak salah pilih dengan jenis usaha yang lain.

Pemilik bisnis Perdagangan Besar Alat Musik disyaratkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin yang lain.

Dalam memilih KBLI 46493 sebelum menjalankan Perdagangan Besar Alat Musik merupakan hal harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Besar Alat Musik dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik

KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik harus dipahami pengusaha Perdagangan Besar Alat Musik karena hal berikut.

  • Mempermudah pemilik bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Besar Alat Musik ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..

Apakah Kode KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?

Berikut pertimbangan kode KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Perdagangan Besar Alat Musik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik

Kesalahan dalam memilih KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik bisa menimbulkan akibat tidak baik bagi bisnis yang dijalankan.

  • Bisnis tidak dapat beroperasi secara sah karena perizinan tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik

Saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 46493 Perdagangan Besar Alat Musik, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diunduh melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Besar Alat Musik dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Perdagangan Besar Alat Musik yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Besar Alat Musik dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Alat Musik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Besar Alat Musik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Besar Alat Musik disebabkan tidak seluruh tempat dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Alat Musik.

Meski menentukan kode KBLI 46493 Perdagangan Besar Alat Musik dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version