Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya
Kode KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya

Sah! – Kode KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya

Kode KBLI 46334 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode sistem yang dikeluarkan oleh BPS untuk memudahkan wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu agar tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 46334 saat menjalankan Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu menjadi penting disebabkan sekarang pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan, surat perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu harus diketahui pebisnis Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu disebabkan hal berikut.

  • Memudahkan pebisnis guna memilih jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya..

Apa KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari mencampur kode KBLI Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu

Apabila salah dalam memilih KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dapat menimbulkan efek tidak baik bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu

Saat memilih untuk menggunakan KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan di download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu karena tidak seluruh daerah boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.

Seperti itulah artikel tentang KBLI 46334 Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, diharapkan bisa mempermudah pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!