Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, Seperti Apa Prosedur Memperolehnya

Sah! – KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu

Kode KBLI 42102 Dipakai untuk Apa?

KBLI adalah kode sistem yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah wirausaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.

Wirausaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass diwajibkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 42102 untuk menjalankan Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass adalah hal yang penting karena sekarang pemerintah sudah mewajibkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas perizinan yang diperlukan ditentukan pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass harus diketahui pebisnis Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass karena poin berikut.

  • Membantu wirausaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu..

Bisakah KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass

Jika keliru dalam memilih KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik bagi bisnis yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass

Sebelum memilih untuk memakai KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan download lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi adalah kegiatan Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah kategori usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada skala usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass karena tidak seluruh tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass.

Meski menentukan kode KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass membutuhkan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id