Sah! – Kode KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam, mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder.
Kode KBLI 38302 untuk Usaha Apa?
KBLI adalah kode pengenal yang dikeluarkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam agar tidak salah menentukan dengan bidang bisnis yang lain.
Pengusaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.
Penentuan KBLI 38302 dalam menjalankan Pemulihan Material Barang Bukan Logam merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mengembangkan izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang disyaratkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam
KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam harus diketahui pelaku usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam karena hal dibawah ini.
- Mempermudah wirausaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam, membuat NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam ke kantor pajak.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah bukan logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai..
Apa Kode KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat dicampur bersama KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Pemulihan Material Barang Bukan Logam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Salah Memilih KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam
Kesalahan dalam memilih KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam bisa berdampak kurang baik untuk usaha yang sudah.
- Usaha tidak dapat beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam
Saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Pemulihan Material Barang Bukan Logam yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah bukan logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam karena tidak semua lokasi boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam.
Meski menentukan KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam memerlukan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pemulihan Material Barang Bukan Logam bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah.co.id