Sah! – KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya, mencakup di Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
KBLI 38220 Dipakai untuk Apa?
KBLI adalah kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk membantu pengusaha saat menentukan bidang usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya supaya tidak salah menentukan dengan jenis usaha lainnya.
Pebisnis Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin tambahan.
Penentuan KBLI 38220 untuk melaksanakan Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya menjadi penting karena sekarang pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diperlukan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya wajib dipahami pebisnis Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya disebabkan alasan berikut.
- Mempermudah wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif..
Apa Kode KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?
Berikut syarat KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Apabila keliru dalam memilih KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya bisa berdampak merugikan untuk bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak dapat berjalan secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Ketika memutuskan menggunakan kode KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan di download pada laman www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya yang dalam Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah kegiatan usaha.
- Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya karena tidak seluruh wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
Itulah ulasan berkaitan KBLI 38220 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya, semoga bisa mempermudah pebisnis ketika membuat izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah.co.id