Sah! – KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik, mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik)..
KBLI 38212 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang dikembangkan oleh BPS agar memudahkan pelaku bisnis saat menentukan bidang usaha Produksi Kompos Sampah Organik sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha lain.
Wirausaha Produksi Kompos Sampah Organik wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lebih lanjut.
Penentuan KBLI 38212 untuk melaksanakan Produksi Kompos Sampah Organik adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang disyaratkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Produksi Kompos Sampah Organik bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik
Kode KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik mesti dipahami pengusaha Produksi Kompos Sampah Organik karena alasan dibawah ini.
- Mempermudah pengusaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Produksi Kompos Sampah Organik ke KPP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik Mencakup Apa Saja?
Bidang bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik)..
Apa KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung dengan KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Produksi Kompos Sampah Organik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik
Jika keliru dalam memilih KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik bisa berefek negatif untuk bisnis yang sudah.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 38212 Produksi Kompos Sampah Organik, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Produksi Kompos Sampah Organik yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik)..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah bidang usaha.
- Tentukan KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Produksi Kompos Sampah Organik yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Produksi Kompos Sampah Organik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Produksi Kompos Sampah Organik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Produksi Kompos Sampah Organik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Produksi Kompos Sampah Organik karena tidak seluruh wilayah bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Produksi Kompos Sampah Organik.
Walaupun memilih KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!