Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya, Mencakup Apa Saja?

KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya, mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya, mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

Sah! – KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya, mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

KBLI 38120 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk memudahkan pebisnis ketika memilih bidang usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya agar tidak keliru dengan jenis bisnis lain.

Pengusaha Pengumpulan Limbah Berbahaya musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin lainnya.

Dalam menetapkan KBLI 38120 sebelum melaksanakan Pengumpulan Limbah Berbahaya merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah sudah mempublikasikan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah ada

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya

KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya wajib diketahui wirausaha Pengumpulan Limbah Berbahaya disebabkan faktor berikut.

  • Mempermudah pebisnis untuk menentukan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai..

Apakah Kode KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya Bisa Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak mencampur KBLI Pengumpulan Limbah Berbahaya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Keliru Memilih KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya

Apabila salah dalam memilih KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya dapat berdampak merugikan untuk usaha yang akan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Pengumpulan Limbah Berbahaya yang pada Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melakukan operasional usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya disebabkan tidak seluruh kawasan boleh digunakan untuk menjalankan usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya.

Itulah artikel seputar kode KBLI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya, semoga bisa jadi acuan pembaca ketika mengurus izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Pengumpulan Limbah Berbahaya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah!