Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, Seperti Apa Tahap Mengurusnya

Kode KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya)
Kode KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya)

Sah! – Kode KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya)

KBLI 36001 untuk Menjalankan Apa?

KBLI adalah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha pada saat menentukan bidang usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum sehingga tidak salah menentukan dengan kategori bisnis yang lain.

Pemilik usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 36001 untuk menjalankan Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum adalah hal yang wajib karena saat ini pemerintah telah mempublikasikan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum mesti diketahui wirausaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum karena alasan berikut.

  • Membantu pengusaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan..

Apa Kode KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?

Berikut pertimbangan kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Salah Pilih Kode KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Kalau salah dalam memilih KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum dapat berakibat kurang baik untuk bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi diberi teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum karena tidak seluruh lokasi boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum.

Itulah pembahasan seputar KBLI 36001 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, diharapkan dapat jadi petunjuk pelaku usaha ketika membuat izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version