Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Bagaimana Tahap Memperolehnya

Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha
Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha

Sah! – Kode KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..

KBLI 35116 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk pedoman wirausaha saat menentukan bidang usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha agar tidak tertukar dengan kategori bisnis lainnya.

Pengusaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 35116 sebelum melaksanakan Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha merupakan hal harus diperhatikan karena sekarang pemerintah sudah membuat perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha musti diketahui pengusaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha karena faktor dibawah ini.

  • Menjadi syarat pebisnis untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..

Apakah Kode KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan mencampur KBLI Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Jika salah dalam memilih KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha bisa berakibat negatif bagi bisnis yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Ketika memutuskan memakai KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah kegiatan usaha.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dikarenakan tidak seluruh lokasi dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha.

Demikian pembahasan terkait KBLI 35116 Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, semoga bisa memudahkan pelaku bisnis ketika mendaftarkan izin usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via portal Sah.co.id