Sah! – KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penjualan Tenaga Listrik, mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir..
KBLI 35114 untuk Apa?
KBLI adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS yang bertujuan untuk mempermudah wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Penjualan Tenaga Listrik supaya tidak tertukar dengan kategori usaha lain.
Pemilik usaha Penjualan Tenaga Listrik mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 35114 untuk menjalankan Penjualan Tenaga Listrik menjadi wajib sebab sekarang pemerintah sudah menerbitkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Semua aktivitas usaha yang dilaksanakan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik
Kode KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik wajib diketahui pelaku usaha Penjualan Tenaga Listrik karena faktor berikut.
- Memudahkan wirausaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penjualan Tenaga Listrik, membuat NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Penjualan Tenaga Listrik ke kantor pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik Termasuk Apa Saja?
Bidang bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir..
Apa Kode KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan mencampur KBLI Penjualan Tenaga Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik
Kesalahan dalam memilih KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik bisa berefek negatif bagi bisnis yang akan.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik
Di saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diunduh di URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Penjualan Tenaga Listrik dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
- Memilih kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Penjualan Tenaga Listrik yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penjualan Tenaga Listrik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penjualan Tenaga Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penjualan Tenaga Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Penjualan Tenaga Listrik karena tidak semua wilayah boleh digunakan untuk menjalankan usaha Penjualan Tenaga Listrik.
Itulah pembahasan seputar KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik, diharapkan dapat memudahkan pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Penjualan Tenaga Listrik.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!