Sah! – Kode KBLI 32300 Industri Alat Olahraga biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Olahraga, mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras.
KBLI 32300 Digunakan untuk Aktifitas Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah wirausaha pada saat memilih bidang usaha Industri Alat Olahraga agar tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.
Pemilik bisnis Industri Alat Olahraga diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.
Dalam memutuskan KBLI 32300 saat melaksanakan Industri Alat Olahraga adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah sudah mengeluarkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diperlukan didasarkan pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Alat Olahraga bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah ada
Apa Alasan Memilih KBLI 32300 Industri Alat Olahraga
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 32300 Industri Alat Olahraga musti diketahui wirausaha Industri Alat Olahraga karena alasan dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Alat Olahraga, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Alat Olahraga ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 32300 Industri Alat Olahraga Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Kelompok ini tidak termasuk usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (15123)..
Apakah KBLI 32300 Industri Alat Olahraga Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 32300 Industri Alat Olahraga.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Industri Alat Olahraga dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Pilih KBLI 32300 Industri Alat Olahraga
Jika salah dalam memilih KBLI 32300 Industri Alat Olahraga bisa berefek kurang baik bagi bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak dapat dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 32300 Industri Alat Olahraga
Di saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 32300 Industri Alat Olahraga, ada beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta download melalui link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Industri Alat Olahraga dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Kelompok ini tidak termasuk usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (15123)..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Alat Olahraga yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Alat Olahraga kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Alat Olahraga yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Alat Olahraga skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Industri Alat Olahraga disebabkan tidak seluruh area dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Alat Olahraga.
Demikianlah pembahasan seputar KBLI 32300 Industri Alat Olahraga, semoga bisa jadi pedoman pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Alat Olahraga.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Alat Olahraga dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah.co.id