Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional, Bagaimana Prosedur Memperolehnya

KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya).
KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya).

Sah! – KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya).

KBLI 32202 Digunakan untuk Apa?

KBLI merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pengusaha saat menentukan bidang usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional agar tidak salah pilih dengan bidang KBLI yang lain.

Pelaku bisnis Industri Alat Musik Bukan Tradisional mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 32202 dalam melaksanakan Industri Alat Musik Bukan Tradisional merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berbasiskan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional bisa dipilih melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional penting untuk dipahami pebisnis Industri Alat Musik Bukan Tradisional karena faktor dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha guna menetapkan bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402..

Dapatkah Kode KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan KBLI Industri Alat Musik Bukan Tradisional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Salah Pilih KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Kesalahan dalam memilih KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional dapat berdampak tidak baik untuk bisnis yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Sebelum memilih untuk memakai KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta didapatkan pada link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Industri Alat Musik Bukan Tradisional yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI sesuai skala usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional karena tidak seluruh area boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional.

Meski menentukan kode KBLI 32202 Industri Alat Musik Bukan Tradisional diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Alat Musik Bukan Tradisional bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah!