Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional, Bagaimana Langkah Mendapatkannya

Kode KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa.
Kode KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa.

Sah! – Kode KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Musik Tradisional, mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa.

KBLI 32201 untuk Apa?

KBLI adalah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS agar pedoman pelaku bisnis saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Industri Alat Musik Tradisional agar tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.

Pelaku usaha Industri Alat Musik Tradisional mesti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 32201 ketika menjalankan Industri Alat Musik Tradisional menjadi harus diperhatikan karena saat ini pemerintah sudah mensyaratkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Alat Musik Tradisional dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 32201 Industri Alat Musik Tradisional musti dipahami pengusaha Industri Alat Musik Tradisional karena poin berikut.

  • Memudahkan pelaku bisnis guna memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Alat Musik Tradisional, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Alat Musik Tradisional ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya..

Bisakah KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Industri Alat Musik Tradisional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional

Kesalahan dalam memilih KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional dapat berakibat negatif bagi usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 32201 Industri Alat Musik Tradisional, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan di download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan adalah kegiatan Industri Alat Musik Tradisional yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan bidang usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Industri Alat Musik Tradisional yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Alat Musik Tradisional dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Alat Musik Tradisional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Alat Musik Tradisional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Industri Alat Musik Tradisional karena tidak semua tempat bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Alat Musik Tradisional.

Meski memilih kode KBLI 32201 Industri Alat Musik Tradisional diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih kode KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Alat Musik Tradisional bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!