Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)..
Kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)..

Sah! – Kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)..

KBLI 28221 untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode sistem yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan wirausaha dalam memilih bidang usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam sehingga tidak tertukar dengan jenis KBLI yang lain.

Pebisnis Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 28221 dalam melaksanakan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam menjadi harus dijalankan karena saat ini pemerintah sudah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam musti diketahui wirausaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam disebabkan poin berikut.

  • Memudahkan pengusaha guna memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Mempengaruhi kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)..

Bisakah KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Kesalahan dalam memilih KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam bisa menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang hendakdijalankan.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari pemerintah disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Sebelum memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dengan rincian pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan aktivitas usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam disebabkan tidak seluruh area boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam.

Meski menentukan KBLI 28221 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam membutuhkan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version