Sah! – KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga, mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated)..
Kode KBLI 28180 untuk Kegiatan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.
Pebisnis Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga diharuskan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.
Penentuan KBLI 28180 saat menjalankan Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga menjadi wajib karena sekarang pemerintah sudah mengesahkan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen izin yang dibutuhkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Kode KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga mesti diketahui wirausaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga disebabkan hal dibawah ini.
- Membantu pebisnis untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated)..
Apa KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Kesalahan dalam memilih KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga bisa berdampak negatif bagi usaha yang sudah.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diunduh di laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated)..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
- Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga karena tidak seluruh area bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga.
Walaupun menentukan kode KBLI 28180 Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga dibutuhkan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan menjadi aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!