Sah! – Kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Motor Listrik, mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor..
Kode KBLI 27111 Dipakai untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk pedoman pebisnis ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Motor Listrik agar tidak salah menentukan dengan jenis KBLI lain.
Pengusaha Industri Motor Listrik musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Dalam menentukan KBLI 27111 untuk melaksanakan Industri Motor Listrik menjadi wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengesahkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan tergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Motor Listrik dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 27111 Industri Motor Listrik
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 27111 Industri Motor Listrik musti diketahui pengusaha Industri Motor Listrik disebabkan poin berikut.
- Memudahkan pebisnis guna menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Motor Listrik, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Motor Listrik ke kantor pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor..
Bisakah Kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur dengan kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan KBLI Industri Motor Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik
Kesalahan dalam memilih KBLI 27111 Industri Motor Listrik dapat berakibat tidak baik untuk bisnis yang berjalan.
- Usaha tidak dapat dijalankan secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 27111 Industri Motor Listrik
Saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 27111 Industri Motor Listrik, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan diunduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Motor Listrik yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Industri Motor Listrik yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Motor Listrik dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Motor Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Motor Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Industri Motor Listrik dikarenakan tidak seluruh kawasan dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Motor Listrik.
Demikian pembahasan terkait KBLI 27111 Industri Motor Listrik, semoga dapat jadi pedoman pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Industri Motor Listrik.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Motor Listrik bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah!