Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, Termasuk Apa Saja?

KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak
KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak

Sah! – KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak

Kode KBLI 19214 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode klasifikasi yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lain.

Pemilik bisnis Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 19214 sebelum menjalankan Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar menjadi penting sebab saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar musti diketahui pengusaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar karena alasan dibawah ini.

  • Membantu pemilik bisnis untuk memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak..

Dapatkah Kode KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar

Apabila salah dalam memilih KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dapat menimbulkan efek merugikan bagi usaha yang hendakberoperasi.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari kementerian diakibatkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar

Di saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diperoleh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah kegiatan Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kategori usaha.
  • Pilihlah KBLI sesuai besarnya modal usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar karena tidak seluruh lokasi boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar.

Demikian pembahasan terkait KBLI 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha saat mengurus izin usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version