Sah! – KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak,mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik.
Kode KBLI 18201 untuk Kegiatan Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS yang berguna untuk memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI lain.
Wirausaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak disyaratkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.
Penentuan KBLI 18201 ketika melaksanakan Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak merupakan hal penting sebab sekarang pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang disyaratkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah ada
Apa Pentingnya Memilih KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak mesti dipahami pebisnis Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak karena faktor dibawah ini.
- Menjadi acuan pemilik bisnis untuk memilih bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201..
Apa KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak
Kalau keliru dalam memilih KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak bisa berefek negatif untuk bisnis yang hendakberoperasi.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak
Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak yang dalam Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan kegiatan usaha.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak disebabkan tidak semua wilayah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak.
Demikianlah penyampaian mengenai kode KBLI 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak, semoga bisa mempermudah pengusaha ketika membuat izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id