Sah! – Kode KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan,mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data
Kode KBLI 18120 untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah wirausaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan agar tidak keliru dengan bidang usaha lainnya.
Pemilik bisnis Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.
Dalam menentukan KBLI 18120 dalam menjalankan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan menjadi penting karena saat ini pemerintah sudah mengembangkan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan musti diketahui pelaku usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan karena hal berikut.
- Menjadi acuan pemilik usaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan..
Dapatkah Kode KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
- Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan mencampur KBLI Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Pilih KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Kesalahan dalam memilih KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dapat berakibat negatif bagi bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang berjalan merupakan kegiatan Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan jenis usaha.
- Memilih KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan karena tidak semua daerah dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
Demikianlah ulasan berkaitan KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, diharapkan bisa membantu pelaku bisnis saat mengurus izin usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id