Sah! – Kode KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencetakan 3D Printing,mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya
Kode KBLI 18113 untuk Usaha Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pebisnis saat menentukan bidang usaha Industri Pencetakan 3D Printing sehingga tidak salah pilih dengan bidang usaha lain.
Pemilik bisnis Industri Pencetakan 3D Printing mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 18113 dalam melaksanakan Industri Pencetakan 3D Printing merupakan hal harus dijalankan disebabkan saat ini pemerintah telah mensyaratkan perizinan berusaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang diwajibkan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pencetakan 3D Printing bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 18113 Industri Pencetakan 3D Printing musti diketahui pelaku usaha Industri Pencetakan 3D Printing karena hal berikut.
- Menjadi pedoman pengusaha untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pencetakan 3D Printing, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Industri Pencetakan 3D Printing ke DJP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya..
Apakah KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Industri Pencetakan 3D Printing dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing
Kesalahan dalam memilih KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing dapat menimbulkan konsekuensi negatif untuk usaha yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing
Ketika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Industri Pencetakan 3D Printing yang dalam Kelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kegiatan usaha.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Pencetakan 3D Printing yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Pencetakan 3D Printing dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pencetakan 3D Printing yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pencetakan 3D Printing skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Industri Pencetakan 3D Printing dikarenakan tidak seluruh kawasan bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Industri Pencetakan 3D Printing.
Itulah ulasan seputar KBLI 18113 Industri Pencetakan 3D Printing, diharapkan bisa jadi pedoman pebisnis ketika membuat izin usaha Industri Pencetakan 3D Printing.
Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Pencetakan 3D Printing bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id