Sah! – KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kertas Lainnya,mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
KBLI 17019 untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode sistem yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk mempermudah pengusaha saat menentukan bidang usaha Industri Kertas Lainnya sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha yang lain.
Pengusaha Industri Kertas Lainnya mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin yang lain.
Penentuan KBLI 17019 sebelum menjalankan Industri Kertas Lainnya adalah hal yang penting disebabkan sekarang pemerintah sudah mengembangkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Kertas Lainnya bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 17019 Industri Kertas Lainnya mesti dipahami pemilik bisnis Industri Kertas Lainnya disebabkan poin dibawah ini.
- Mempermudah pelaku usaha untuk memilih jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Kertas Lainnya, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Industri Kertas Lainnya ke KPP.
- Menentukan risiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa..
Bisakah Kode KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Dilarang menggabungkan KBLI Industri Kertas Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya
Kalau salah dalam memilih KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya bisa berefek merugikan bagi usaha yang sudah.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya
Ketika memilih untuk menggunakan KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan diperoleh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Industri Kertas Lainnya yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah aktivitas usaha.
- Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Industri Kertas Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Kertas Lainnya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Kertas Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Kertas Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Kertas Lainnya karena tidak semua tempat dapat ditempati untuk menjalankan usaha Industri Kertas Lainnya.
Demikian penyampaian berkaitan KBLI 17019 Industri Kertas Lainnya, diharapkan dapat memudahkan pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Industri Kertas Lainnya.
Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Kertas Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!